Sebelum membahas pengertian advokasi yang berlaku secara umum dan
advokasi menurut IRM, maka ada baiknya kita mengurai dulu keterkaitan
antara hikmah dan advokasi. “hikmah itu apa?” dan “advokasi itu semacam
bagaimana?” Ini penting guna meretas pemaknaan yang ada dan menghindari
ambiguitas.
Hikmah dan advokasi merupakan dua bentuk aktivitas
yang berbeda. Keduanya memiliki spesifikasi dan aplikasi kerja dan
sistematika konsep khusus, yang didalamnya terdapat variabel kerja
tersendiri dalam pencapaian targetnya. Namun dalam penerapannya dapat
dibentuk suatu rangkaian yang saling mempengaruhi. Sebuah koordinasi
sektarian yang dibangun dengan lebih melihat kebutuhan intern. Walaupun
pada akhirnya akan tetap terdapat beberapa prinsip prinsip khusus yang
berdiri tegak sebagai bentuk sifat aslinya.Oleh :
Sebuah tatanan
hasil kombinasi rangkaian yang dipaksakan saling mendukung dimana
keberadaan hikmah dapat diorientasikan fungsinya pada tataran
pengembangan gagasan dan wacana gerakan atau perumusan konsep (teori).
Sementara kehadiran advokasi dapat dimaknai sebagai gerakan aplikasi
aktif atas hasil kajian dan perumusan perumusan sikap atau perlawanan
pada tahap awal, baik dalam lembaran hikmah ataupun dalam kajian-kajian
khusus.
Adapun makna hikmah dan advokasi dalam beberapa teori terdapat beberapa arti diantaranya :
“Hikmah
secara bahasa berarti politik, secara istilah dalam kamus bahasa
Indonesia (1998:780) politik ialah (1) pengetahuan mengenai
ketatanegaraan,(2) segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan
sebagainya) mengenai pemerintah negara atau negara lain, (3) cara
bertindak (dalam menghadapi masalah) atau kebijakan”
Menurut
Miriam Budiarjo (1981:8) “Politik adalah bermacam macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan itu”.
Sedangkan
advokasi menurut almarhum Mansour Faqih (2000) adalah media atau cara
yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi
lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk
mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik
secara bertahap maju.
Dalam buku “membela taman sebaya”
disebutkan bahwa: “Advokasi is defined is the promotion of cause or the
influenching of policy, founding streams or other politically determined
activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah
kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik.
Advokasi
juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain
atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan
masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk
mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan
yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah
tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir
untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan
dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas)
atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak
adilan.
Dalam konteks kehidupan sosial keagamaan dan kemanusiaan,
advokasi lebih merupakan penerjemahan secara praksis dari nilai nilai
keagamaan yang berdimensi sosial, sekaligus sebagai gerakan pembebasan
dan kemanusiaan. Tujuannya adalah terjadinya transformasi struktur dari
struktur yang menindas dan tidak berpihak kepada kaum lemah kepada
struktur yang secara sosial, politik, dan ekonomi, lebih manusiawi,
etis, egalitarian, dan berkeadilan—bukan untuk mengantarkan kelas
mustadha’afin menegakkan kediktatoran baru.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada tiga jenis:
1.
Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan
bahkan sangat pribadi. Misalnya saja ketika seorang pelajar tiba tiba
diskorsing oleh pihak sekolah tanpa adanya kejelasan, maka advokasi yang
dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi kepada
pihak sekolah.
2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan
sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum
memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.
Advokasi kelas,
yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan
satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan
tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada
lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya
legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan
stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis
Oleh : Mas Mulyadi
Sebelum
membahas pengertian advokasi yang berlaku secara umum dan advokasi
menurut IRM, maka ada baiknya kita mengurai dulu keterkaitan antara
hikmah dan advokasi. “hikmah itu apa?” dan “advokasi itu semacam
bagaimana?” Ini penting guna meretas pemaknaan yang ada dan menghindari
ambiguitas.
Hikmah dan advokasi merupakan dua bentuk aktivitas
yang berbeda. Keduanya memiliki spesifikasi dan aplikasi kerja dan
sistematika konsep khusus, yang didalamnya terdapat variabel kerja
tersendiri dalam pencapaian targetnya. Namun dalam penerapannya dapat
dibentuk suatu rangkaian yang saling mempengaruhi. Sebuah koordinasi
sektarian yang dibangun dengan lebih melihat kebutuhan intern. Walaupun
pada akhirnya akan tetap terdapat beberapa prinsip prinsip khusus yang
berdiri tegak sebagai bentuk sifat aslinya.
Sebuah tatanan hasil
kombinasi rangkaian yang dipaksakan saling mendukung dimana keberadaan
hikmah dapat diorientasikan fungsinya pada tataran pengembangan gagasan
dan wacana gerakan atau perumusan konsep (teori). Sementara kehadiran
advokasi dapat dimaknai sebagai gerakan aplikasi aktif atas hasil kajian
dan perumusan perumusan sikap atau perlawanan pada tahap awal, baik
dalam lembaran hikmah ataupun dalam kajian-kajian khusus.
Adapun makna hikmah dan advokasi dalam beberapa teori terdapat beberapa arti diantaranya :
“Hikmah
secara bahasa berarti politik, secara istilah dalam kamus bahasa
Indonesia (1998:780) politik ialah (1) pengetahuan mengenai
ketatanegaraan,(2) segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan
sebagainya) mengenai pemerintah negara atau negara lain, (3) cara
bertindak (dalam menghadapi masalah) atau kebijakan”
Menurut
Miriam Budiarjo (1981:8) “Politik adalah bermacam macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan itu”.
Sedangkan
advokasi menurut almarhum Mansour Faqih (2000) adalah media atau cara
yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi
lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk
mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik
secara bertahap maju.
Dalam buku “membela taman sebaya”
disebutkan bahwa: “Advokasi is defined is the promotion of cause or the
influenching of policy, founding streams or other politically determined
activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah
kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik.
Advokasi
juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain
atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan
masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk
mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan
yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah
tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir
untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan
dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas)
atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak
adilan.
Dalam konteks kehidupan sosial keagamaan dan kemanusiaan,
advokasi lebih merupakan penerjemahan secara praksis dari nilai nilai
keagamaan yang berdimensi sosial, sekaligus sebagai gerakan pembebasan
dan kemanusiaan. Tujuannya adalah terjadinya transformasi struktur dari
struktur yang menindas dan tidak berpihak kepada kaum lemah kepada
struktur yang secara sosial, politik, dan ekonomi, lebih manusiawi,
etis, egalitarian, dan berkeadilan—bukan untuk mengantarkan kelas
mustadha’afin menegakkan kediktatoran baru.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada tiga jenis:
1.
Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan
bahkan sangat pribadi. Misalnya saja ketika seorang pelajar tiba tiba
diskorsing oleh pihak sekolah tanpa adanya kejelasan, maka advokasi yang
dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi kepada
pihak sekolah.
2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan
sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum
memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.
Advokasi kelas,
yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan
satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan
tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada
lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya
legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan
stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis
Pages
Blog Archive
Powered by Blogger.
Translate
Popular Posts
-
Nama Sutan Ibrahim Datuk Tan Malaka kembali mencuat, kali ini karena tersiar kabar kejelasan kematiannya karena ditembak mati di Desa Selo ...
-
Sejarah bangsa Indonesia merupakan sejarah gerakan anak-anak muda. Mulai dari dicetuskannya Sumpah Pemuda yang mampu membuat perlawanan d...
-
Pemerintah tetap berkeras hati untuk melaksanakan Ujian Nasional, meski penolakan Ujian Nasional telah dikumandangkan oleh berbagai pihak....
-
Bagaimana Lembaga itu Terbentuk --Para pemimpin Koalisi 17 Februari, gerakan oposisi berbasis di Benghazi terbentuk ketika timbul pemberonta...
-
Sebelum membahas pengertian advokasi yang berlaku secara umum dan advokasi menurut IRM, maka ada baiknya kita mengurai dulu keterkaitan an...
-
KETIKA dunia kerja tidak lagi hanya menuntut kemampuan intelektual tapi juga profesionalitas yang dibuktikan dengan pengalaman, maka sebag...
-
Dalam dunia kemahasiswaan, kita mengenal adanya istilah “mahasiswa apatis”. Memang belum ada definisi yang jelas, ketat, dan menyeluruh te...
-
Lemahnya Indonesia yang "kaya" akan kekayaan alamnya menjadi "mandul" tak bisa apa-apa, ini semua dimulai dan diawali ...
-
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia, termasuk tentang negara dan politik. Politik (siyasah) adalah pemeliharaan urusan uma...
-
Hidayat Nur Wahid dilahirkan pada 8 April 1960 M, bertepatan dengan 9 Syawal 1379 Hijriyah. Ia lahir di Dusun Kadipaten Lor, Desa Kebon D...
About Me
- Abd. Hafidz AR
- Pekanbaru, Riau, Indonesia
- Menteri Kebudayaan dan Kreativitas Mahasiswa BEM UNRI Ketua Bidang Advokasi PW IPM Riau Student In International Relational Riau University
Followers
Blogger news
Blogroll
Blogger templates
Friday 7 October 2011
SEPUTAR ADVOKASI
Posted by Abd. Hafidz AR at 23:34
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- Peresmian (1)
0 comments:
Post a Comment